Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Current Text
Pencocokan data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. identitas Peserta;
b. status kepesertaan;
c. penghasilan Peserta; dan
d. data lainnya yang terkait dengan Peserta yang menjadi tanggung jawab Agenalis.
Your Correction
