Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Agenalis melakukan pengumpulan iuran, perluasan kepesertaan dan pemadanan data yang berhubungan dengan Peserta.
(2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencocokan data Peserta yang menjadi tanggung jawab Agenalis pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Perluasan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik program jaminan sosial yang bersifat menyeluruh dan mendaftarkan Peserta baru dalam program jaminan sosial.
Your Correction
