Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Agenalis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kader JKN dan
Perisai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agenalis juga memberikan bimbingan dan konsultasi mengenai hak dan kewajiban peserta dalam program jaminan sosial.
Your Correction
