Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DJSN membentuk Tim Perumus dalam rangka penyusunan: a. standar kompetensi Agenalis sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. persyaratan administratif, hak dan kewajiban, tata kelola, Kode Etik, dan pembinaan Agenalis untuk ditetapkan oleh Ketua DJSN. (2) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersama- sama membentuk sebuah LSP Agenalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sebelum terbentuknya LSP Agenalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uji kompetensi dan sertifikasi profesi Agenalis dilakukan oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi yang dibentuk oleh BNSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendaftaran uji kompetensi dan sertifikasi profesi Agenalis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di BNSP. (5) DJSN dapat menjadi Anggota Panitia Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat menjadi Asesor Kompetensi.
Your Correction