Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agenalis dapat berasal dari: a. Perisai di BPJS Ketenagakerjaan; b. Kader JKN di BPJS Kesehatan; atau c. orang perseorangan. (2) Syarat untuk menjadi Agenalis: a. terdaftar sebagai Kader JKN di BPJS Kesehatan; b. terdaftar sebagai Perisai di BPJS Ketenagakerjaan; dan c. memiliki sertifikat kompetensi sebagai Agenalis dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Your Correction