Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Current Text
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3. Program Jaminan Sosial adalah upaya Jaminan Sosial kesehatan berupa jaminan kesehatan dan upaya Jaminan Sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4. Kader Jaminan Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disebut Kader JKN adalah orang/individu yang bekerja sama sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan yang menjalankan sebagian fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam suatu wilayah tertentu.
5. Kantor Penggerak Jaminan Sosial INDONESIA, yang selanjutnya disebut Kantor Perisai adalah wadah berkumpul Perisai dalam organisasi yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan ini, untuk membantu perluasan kepesertaan dan peningkatan kolektibilitas iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
6. Agen Penggerak Jaminan Sosial INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perisai adalah orang/perorangan/individu yang merupakan anggota
Kantor Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi, akuisisi dan pengelolaan kepesertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
7. Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat Agenalis adalah profesi yang mensyaratkan integrasi keanggotaan sebagai Kader JKN dan sebagai Perisai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
9. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
10. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
11. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
12. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
13. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan.
14. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
15. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu
dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
16. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
17. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Your Correction
