Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kebijakan pemerintah; atau
c. adanya kondisi kahar.
(2) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh DJSN setelah meminta
pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
