Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS diselenggarakan oleh DJSN.
(2) Penyelenggaraan penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS dilaksanakan dengan tahapan:
a. usulan target kinerja;
b. penetapan target kinerja;
c. penilaian capaian kinerja; dan
d. pelaporan.
(3) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS dilaksanakan terhadap perspektif:
a. kepesertaan;
b. pelayanan;
c. keuangan; dan
d. organisasi.
Your Correction
