Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
Dalam hal terjadi perselisihan antar badan penyelenggara yang terkait dengan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Dugaan Kecelakaan Kerja dan Dugaan Penyakit Akibat Kerja, penyelesaian perselisihan dilakukan pada forum koordinasi yang difasilitasi oleh DJSN.
Your Correction
