Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
(1) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi layanan kesehatan sebagaimana berlaku pada masing-masing badan penyelenggara.
(2) Biaya penegakan Diagnosis Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditanggung oleh badan penyelenggara program JKK sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
