Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil penegakan Diagnosis terbukti kasus Kecelakaan Kerja dan kasus Penyakit Akibat Kerja maka sejak saat itu dan untuk selanjutnya berlaku kelas rawat inap dan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam program JKK. (2) Dalam hal hasil penegakan Diagnosis tidak terbukti kasus Kecelakaan Kerja dan kasus Penyakit Akibat Kerja maka: a. sejak saat itu dan untuk selanjutnya berlaku kelas rawat inap dan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam program Jaminan Kesehatan sepanjang termasuk manfaat yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan; atau b. BPJS Kesehatan wajib mengganti biaya pelayanan kesehatan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan atau PT. TASPEN (Persero) atau PT. ASABRI (Persero). (3) Penggantian biaya pelayanan kesehatan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan atau PT. TASPEN (Persero) atau PT. ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam perjanjian kerja sama antarbadan penyelenggara. (4) Dalam hal hasil penegakkan Diagnosis tidak terbukti kasus Kecelakaan Kerja dan kasus Penyakit Akibat Kerja, serta masuk dalam kategori tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maka Peserta wajib mengganti biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT. TASPEN (Persero) atau PT. ASABRI (Persero). (5) Dalam rangka penyelesaian/penggantian biaya pelayanan kesehatan oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan penyelenggara dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk melakukan upaya penagihan. (6) Untuk menjaga kepastian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta wajib menandatangani surat pernyataan tertulis kesanggupan membayar apabila terbukti bukan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, serta tidak bisa dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan. (7) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam hal Peserta berstatus aktif pada program Jaminan Kesehatan dan program JKK, serta tidak ada tunggakan iuran pada bulan berjalan.
Your Correction