Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
(1) Penjaminan pelayanan manfaat kesehatan Peserta pada Dugaan Kecelakaan Kerja dan Dugaan Penyakit Akibat Kerja sebelum Diagnosis ditegakkan berlaku, mengacu pada tata cara penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
(2) Dalam hal Diagnosis belum ditegakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas rawat inap dan tarif pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap mengikuti ketentuan dalam program Jaminan Kesehatan, termasuk dalam:
a. penggunaan tarif INA CBGs;
b. penerapan sistem berjenjang, kecuali untuk kasus gawat darurat.
(3) Untuk keperluan verifikasi dan penyesuaian tarif Penyelenggara Jaminan diberikan akses aplikasi INA CBGs sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
