Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
(1) Dalam rangka koordinasi penjaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. TASPEN (Persero), dan PT. ASABRI (Persero) sebagai badan penyelenggara bekerja sama dengan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan Dugaan Kecelakaan Kerja atau Dugaan Penyakit Akibat Kerja yang menimpa Peserta program JKK kepada badan penyelenggara program JKK.
Your Correction
