Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Dewan Nasional ini mulai berlaku: a. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan izin lingkungan atau Persetujuan Lingkungan namun belum terbit, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pelaku Usaha yang telah memiliki izin lingkungan atau Persetujuan Lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Dewan Nasional ini dipersamakan sebagai PKPLH PU; dan c. Badan Usaha yang telah memiliki izin lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Dewan Nasional ini dipersamakan sebagai Persetujuan Lingkungan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction