Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pada saat Peraturan Dewan Nasional ini mulai berlaku:
a. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan izin lingkungan atau Persetujuan Lingkungan namun belum terbit, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaku Usaha yang telah memiliki izin lingkungan atau Persetujuan Lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Dewan Nasional ini dipersamakan sebagai PKPLH PU;
dan
c. Badan Usaha yang telah memiliki izin lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Dewan Nasional ini dipersamakan sebagai Persetujuan Lingkungan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction
