Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha melakukan pemantauan atas pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah dilakukan pemantauan. (4) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbaikan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU, Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sesuai dengan rekomendasi hasil pemantauan. (5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan pelaksanaan RKL- RPL Rinci dan PKPLH PU. (6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha melaporkan Pelaku Usaha disertai dengan bukti peringatan tertulis kepada instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis.
Your Correction