Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU secara langsung dan/atau elektronik melalui sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan kepada Badan Usaha. (2) Laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wujud tanggung jawab Pelaku Usaha untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. (3) Penyampaian laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. (4) Laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format laporan L-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction