Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan perubahan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU, Badan Usaha wajib melakukan pelaporan yang disampaikan pada saat pelaporan setiap 6 (enam) bulan yang dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha kepada instansi yang berwenang atau Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan. (2) Dalam hal perubahan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan Persetujuan Lingkungan Badan Usaha, laporan tersebut sekaligus sebagai usulan perubahan Persetujuan Lingkungan Badan Usaha. (3) Berdasarkan laporan perubahan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya atau Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan menerbitkan perubahan Persetujuan Lingkungan Badan Usaha. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format laporan L-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction