Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal terdapat usaha dan/atau kegiatan tambahan yang belum masuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan, Badan Usaha mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada instansi yang berwenang.
(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup KEK.
Your Correction
