Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Perubahan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup meliputi:
a. perubahan usaha dan/atau kegiatan karena usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya;
b. perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
c. perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan;
d. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
dan/atau
e. penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan.
(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Badan Usaha, untuk dilakukan perubahan PKPLH PU tanpa disertai kewajiban menyusun RKL-RPL Rinci.
Your Correction
