Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup meliputi: a. perubahan usaha dan/atau kegiatan karena usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya; b. perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; c. perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan; d. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau e. penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan. (2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Badan Usaha, untuk dilakukan perubahan PKPLH PU tanpa disertai kewajiban menyusun RKL-RPL Rinci.
Your Correction