Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. perubahan usaha dan/atau kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup akibat adanya:
1. perubahan spesifikasi teknik yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. perubahan alat produksi, bahan baku, dan alat penolong yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
3. penggunaan alat usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
5. penambahan kapasitas usaha dan/atau kegiatan;
6. perubahan perluasan lahan dan bangunan untuk usaha dan/atau kegiatan;
7. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
8. perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; dan/atau
10. penambahan usaha dan/atau kegiatan di dalam KEK yang belum tercakup di dalam RKL-RPL Rinci;
d. perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
Your Correction
