Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. perubahan usaha dan/atau kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup akibat adanya: 1. perubahan spesifikasi teknik yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 2. perubahan alat produksi, bahan baku, dan alat penolong yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 3. penggunaan alat usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan; 5. penambahan kapasitas usaha dan/atau kegiatan; 6. perubahan perluasan lahan dan bangunan untuk usaha dan/atau kegiatan; 7. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; 8. perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 9. perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; dan/atau 10. penambahan usaha dan/atau kegiatan di dalam KEK yang belum tercakup di dalam RKL-RPL Rinci; d. perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
Your Correction