Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatan, wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU kepada pimpinan Badan Usaha.
(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika perubahan RKL-RPL Rinci belum memperoleh persetujuan dari pimpinan Badan Usaha.
(3) Permohonan perubahan persetujuan RKL-RPL Rinci dan
PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan perubahan pengesahan/penetapan sesuai dengan format surat A-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction
