Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatan, wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU kepada pimpinan Badan Usaha. (2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika perubahan RKL-RPL Rinci belum memperoleh persetujuan dari pimpinan Badan Usaha. (3) Permohonan perubahan persetujuan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan perubahan pengesahan/penetapan sesuai dengan format surat A-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction