Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pengesahan/penetapan PKPLH PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan pemenuhan komitmen Pelaku Usaha terhadap persyaratan dan kewajiban terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pengesahan/penetapan PKPLH PU digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha Pelaku Usaha.
Your Correction
