Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak melakukan perbaikan berdasarkan surat pemberitahuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; atau
b. melakukan perbaikan melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), pimpinan Badan Usaha menyampaikan surat penolakan
sesuai dengan format surat A-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
(2) Pelaku Usaha yang menerima surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan ulang PKPLH PU.
Your Correction
