Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat perbaikan PKPLH PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), pimpinan Badan Usaha menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan perbaikan. (2) Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen RKL-RPL Rinci. (3) Pemeriksaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan matriks pemeriksaan sesuai dengan formulir F-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. (4) Ketentuan mengenai pemeriksaan dan persetujuan RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan dan persetujuan terhadap pemeriksaan perbaikan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction