Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha menerima surat pemberitahuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b, Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dokumen.
(2) Hasil perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima surat pemberitahuan perbaikan.
(3) Penyampaian hasil perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan menggunakan surat perbaikan PKPLH PU sesuai dengan format surat A-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction
