Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pengesahan/penetapan PKPLH PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. dasar persetujuan RKL-RPL Rinci, berupa rekomendasi persetujuan hasil pemeriksaan RKL-RPL Rinci;
b. identitas Pelaku Usaha:
1. nama Pelaku Usaha;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
4. lokasi usaha dan/atau kegiatan;
c. deskripsi usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
d. persyaratan yang harus dipenuhi:
1. bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup, lokasi, dan periode pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL Rinci;
2. bentuk rencana pemantauan lingkungan hidup, lokasi, dan periode pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL Rinci;
3. persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan, meliputi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah ke sungai dan laut, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara;
dan
4. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL KEK;
e. kewajiban yang harus dipenuhi:
1. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi
persetujuan RKL-RPL Rinci dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sekali kepada pimpinan Badan Usaha; dan
2. mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci;
dan
f. tanggal persetujuan RKL-RPL Rinci.
Your Correction
