Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan oleh tim pemeriksa kepada pimpinan Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan berita acara pemeriksaan ditandatangani.
(2) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berisi hasil penilaian dan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf a, pimpinan Badan Usaha mengesahkan dan menyampaikan pengesahan/penetapan PKPLH PU kepada Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah diterimanya berita acara pemeriksaan oleh pimpinan Badan Usaha sesuai dengan format surat A-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini; atau
b. berisi hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, pimpinan Badan Usaha MENETAPKAN rekomendasi perbaikan dan menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tim pemeriksa kepada Pelaku Usaha selaku pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah diterimanya berita acara pemeriksaan oleh pimpinan Badan Usaha sesuai dengan format surat A-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction
