Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan dokumen RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan formulir F-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil penilaian dan rekomendasi persetujuan; atau
b. hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan.
(3) Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal hasil pemeriksaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukan bahwa seluruhnya terpenuhi.
(4) Rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal hasil pemeriksaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukan bahwa sebagian atau seluruhnya belum terpenuhi.
Your Correction
