Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung setelah menerima permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci secara lengkap.
(2) Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dokumen RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan matriks pemeriksaan sesuai dengan formulir F-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction
