Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pimpinan Badan Usaha membentuk tim pemeriksa.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota dan 1 (satu) orang anggota merangkap sebagai ketua tim pemeriksa.
(3) Anggota tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berlatar belakang pendidikan di bidang lingkungan
hidup dan/atau memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang lingkungan hidup; dan
b. memiliki sertifikat pelatihan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi teregistrasi pengendali pencemaran air, penanggung jawab pengendalian pencemaran udara dan/atau penanggung jawab pengendalian pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Dalam hal dibutuhkan, tim pemeriksa dapat melibatkan tenaga profesional.
Your Correction
