Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pimpinan Badan Usaha membentuk tim pemeriksa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota dan 1 (satu) orang anggota merangkap sebagai ketua tim pemeriksa. (3) Anggota tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berlatar belakang pendidikan di bidang lingkungan hidup dan/atau memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang lingkungan hidup; dan b. memiliki sertifikat pelatihan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi teregistrasi pengendali pencemaran air, penanggung jawab pengendalian pencemaran udara dan/atau penanggung jawab pengendalian pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. (4) Dalam hal dibutuhkan, tim pemeriksa dapat melibatkan tenaga profesional.
Your Correction