Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substansi teknis.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan kesesuaian isi daftar isian formulir F-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
(3) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan masterplan KEK;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL KEK;
c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; dan
d. tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup RKL-RPL KEK.
Your Correction
