Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) RKL-RPL Rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Badan Usaha dalam bentuk PKPLH PU untuk memperoleh pengesahan/ penetapan.
(2) PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha Pelaku Usaha.
(3) RKL-RPL Rinci dalam bentuk PKPLH PU yang telah disahkan/ditetepkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha yang berada dalam KEK.
(4) PKPLH PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format A-1 dan formulir F-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Your Correction
