Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) RKL-RPL Rinci paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi;
d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
e. pernyataan/komitmen Pelaku Usaha untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. nama Pelaku Usaha;
b. jenis usaha dan/atau kegiatan;
c. nama dan jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
d. alamat kantor; dan
e. lokasi kegiatan.
(3) Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rincian rencana usaha dan/atau kegiatan yang sesuai dengan lingkup Persetujuan Lingkungan Badan Usaha.
(4) Dampak lingkungan yang akan terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi informasi mengenai sumber, jenis, dan besaran dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
(5) Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi informasi mengenai penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan beserta pemantauannya.
(6) Pernyataan/komitmen Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi pernyataan/ komitmen Pelaku Usaha untuk melaksanakan RKL-RPL Rinci.
Your Correction
