Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKL-RPL Rinci paling sedikit memuat: a. identitas Pelaku Usaha; b. deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan e. pernyataan/komitmen Pelaku Usaha untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci. (2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama Pelaku Usaha; b. jenis usaha dan/atau kegiatan; c. nama dan jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; d. alamat kantor; dan e. lokasi kegiatan. (3) Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rincian rencana usaha dan/atau kegiatan yang sesuai dengan lingkup Persetujuan Lingkungan Badan Usaha. (4) Dampak lingkungan yang akan terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi informasi mengenai sumber, jenis, dan besaran dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. (5) Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi informasi mengenai penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan beserta pemantauannya. (6) Pernyataan/komitmen Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi pernyataan/ komitmen Pelaku Usaha untuk melaksanakan RKL-RPL Rinci.
Your Correction