Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL KEK dalam rangka Persetujuan Lingkungan hidup.
(2) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk 1 (satu) kegiatan yang direncanakan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha di KEK.
(3) Dalam hal kegiatan yang direncanakan:
a. dilakukan pada beberapa lokasi usaha dalam 1 (satu) wilayah KEK;
b. merupakan 1 (satu) kesatuan kegiatan produksi terpadu; dan
c. dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha,
disusun dalam 1 (satu) RKL-RPL Rinci.
Your Correction
