Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 3. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. 4. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 5. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 6. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 7. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun Pelaku Usaha yang berada dalam KEK berdasarkan RKL-RPL KEK. 8. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha yang selanjutnya disingkat PKPLH PU adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari Pelaku Usaha yang mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib RKL-RPL Rinci. 9. Hari adalah hari kerja.
Your Correction