Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Wakaf Indoensia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indoensia diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 3 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.