Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi memilih calon anggota BWI yang berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang. (2) Panitia Seleksi membuat laporan hasil seleksi dan menyampaikannya kepada Ketua BWI. (3) Ketua BWI mengusulkan calon anggota BWI yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi anggota BWI.
Your Correction