Correct Article 4
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Current Text
(1) Panitia Seleksi beranggotakan 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur BWI, Kementerian Agama, dan unsur lain yang diperlukan.
(2) Anggota Panitia Seleksi dari unsur BWI berjumlah 4 (empat) orang yang telah menjabat 2 (dua) periode, dari unsur Kementerian Agama berjumlah 1 (satu) orang, dan dari unsur lain yang diperlukan berjumlah 2 (dua) orang.
(3) Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas tenaga profesional, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh agama.
Your Correction
