Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan umum: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; d. sehat jasmani dan rohani; e. bertakwa dan berakhlak mulia; f. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu); g. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional; h. tidak menjadi anggota partai politik; i. tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BWI harus memiliki: a. Pengetahuan di bidang perwakafan; b. Kemampuan di bidang perwakafan; c. pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan syariah; dan d. keahlian bidang hukum, pengelolaan keuangan, investasi, dan kewirausahaan. (3) Calon anggota BWI berasal dari masyarakat umum, usulan organisasi, lembaga atau badan, dan undangan dari Panitia Seleksi.
Your Correction