Correct Article 27
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Penyaluran manfaat Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf melalui uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga:
a. Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional;
b. lembaga kemanusiaan nasional;
c. lembaga pemberdayaan masyarakat nasional;
d. yayasan/organisasi kemasyarakatan;
e. perwakilan BWI;
f. LKS khususnya LKS-PWU, melalui program Corporate Social Responsibility;
g. lembaga lain baik berskala nasional maupun internasional yang melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan syariah.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kelengkapan legal formal lembaga/yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. paling singkat telah beroperasi selama 2 (dua) tahun;
c. memiliki pengurus yang berkarakter baik;
d. menyertakan laporan audit independen dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki program yang jelas dan memberikan dampak manfaat jangka panjang.
Your Correction
