Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran manfaat Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf melalui uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga: a. Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional; b. lembaga kemanusiaan nasional; c. lembaga pemberdayaan masyarakat nasional; d. yayasan/organisasi kemasyarakatan; e. perwakilan BWI; f. LKS khususnya LKS-PWU, melalui program Corporate Social Responsibility; g. lembaga lain baik berskala nasional maupun internasional yang melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan syariah. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kelengkapan legal formal lembaga/yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. paling singkat telah beroperasi selama 2 (dua) tahun; c. memiliki pengurus yang berkarakter baik; d. menyertakan laporan audit independen dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki program yang jelas dan memberikan dampak manfaat jangka panjang.
Your Correction