Correct Article 26
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Penyaluran manfaat hasil Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dijalankan sesuai dengan syariah; dan
b. tingkat kelayakan program memenuhi syarat:
1. kelayakan komunitas sasaran program;
2. berdampak pada pengurangan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan;
3. dirasakan manfaatnya oleh masyarakat; dan
4. program berkesinambungan dan mendorong kemandirian masyarakat.
(2) Program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. program sosial dan umum berupa pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, penataan jalan setapak umum, dan mandi, cuci, kakus umum;
b. program pendidikan berupa pendirian sekolah komunitas dengan biaya murah untuk masyarakat tidak mampu dan pelatihan keterampilan;
c. program kesehatan berupa bantuan pengobatan gratis bagi masyarakat miskin dan penyuluhan ibu hamil dan menyusui;
d. program ekonomi berupa pembinaan dan bantuan modal usaha mikro, penataan pasar tradisional dan pengembangan usaha pertanian dalam arti luas; dan
e. program dakwah berupa penyediaan dai dan mubaligh, bantuan guru/ustaz, bantuan bagi imam dan marbut masjid/mushala.
Your Correction
