Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran manfaat hasil Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: a. program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dijalankan sesuai dengan syariah; dan b. tingkat kelayakan program memenuhi syarat: 1. kelayakan komunitas sasaran program; 2. berdampak pada pengurangan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan; 3. dirasakan manfaatnya oleh masyarakat; dan 4. program berkesinambungan dan mendorong kemandirian masyarakat. (2) Program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. program sosial dan umum berupa pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, penataan jalan setapak umum, dan mandi, cuci, kakus umum; b. program pendidikan berupa pendirian sekolah komunitas dengan biaya murah untuk masyarakat tidak mampu dan pelatihan keterampilan; c. program kesehatan berupa bantuan pengobatan gratis bagi masyarakat miskin dan penyuluhan ibu hamil dan menyusui; d. program ekonomi berupa pembinaan dan bantuan modal usaha mikro, penataan pasar tradisional dan pengembangan usaha pertanian dalam arti luas; dan e. program dakwah berupa penyediaan dai dan mubaligh, bantuan guru/ustaz, bantuan bagi imam dan marbut masjid/mushala.
Your Correction