Correct Article 22
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan Wakaf melalui uang sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
(2) Dalam mengelola dan mengembangkan Wakaf melalui uang, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan kecuali atas dasar izin tertulis dari BWI.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan apabila Wakaf melalui uang ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan untuk kepentingan keagamaan serta kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan/atau produktif.
Your Correction
