Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan wakaf melalui uang oleh Nazhir dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Nazhir dan/atau melalui rekening Wakaf melalui uang atas nama Nazhir di LKS-PWU. (2) Nazhir menerbitkan tanda bukti penerimaan Wakaf melalui uang dari Wakif. (3) Tanda bukti penerimaan Wakaf melalui uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan identitas wakif; b. nama dan identitas nazhir; c. nama dan identitas saksi; d. jumlah nominal uang; e. peruntukan Wakaf melaui uang; dan f. Mauquf Alaih atau penerima manfaat (4) Tanda bukti penerimaan Wakaf melalui uang sebagaimana dimaksud ayat (2) diterbitkan sebanyak empat lembar untuk diberikan kepada: a. Wakif; b. Nazhir; c. BWI; dan d. Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Your Correction