Correct Article 21
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Penerimaan wakaf melalui uang oleh Nazhir dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Nazhir dan/atau melalui rekening Wakaf melalui uang atas nama Nazhir di LKS-PWU.
(2) Nazhir menerbitkan tanda bukti penerimaan Wakaf melalui uang dari Wakif.
(3) Tanda bukti penerimaan Wakaf melalui uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama dan identitas wakif;
b. nama dan identitas nazhir;
c. nama dan identitas saksi;
d. jumlah nominal uang;
e. peruntukan Wakaf melaui uang; dan
f. Mauquf Alaih atau penerima manfaat
(4) Tanda bukti penerimaan Wakaf melalui uang sebagaimana dimaksud ayat (2) diterbitkan sebanyak empat lembar untuk diberikan kepada:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. BWI; dan
d. Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Your Correction
