Correct Article 8
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Setoran Wakaf Uang dari Wakif ditujukan kepada Nazhir Wakaf Uang yang telah terdaftar pada BWI.
(2) Wakif wajib mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW yang dilanjutkan dengan penyetoran sejumlah uang sesuai yang diikrarkan.
(3) Formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW yang telah diisi dan ditandatangani Wakif dengan dilampiri bukti setoran tunai Wakaf Uang, selanjutnya ditandatangani oleh 2 (dua) orang petugas bank sebagai saksi dan oleh 1 (satu) orang pejabat bank sebagai PPAIW.
(4) LKS-PWU mengeluarkan Sertifikat Wakaf Uang kepada Wakif apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah terpenuhi.
Your Correction
