Correct Article 25
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Penyaluran manfaat hasil Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Penyaluran manfaat hasil Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang secara langsung dikelola oleh Nazhir.
(3) Penyaluran manfaat hasil Pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan dengan lembaga pemberdayaan lain yang memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan profesional.
Your Correction
