Correct Article 20
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Wakaf melalui uang harta benda wakafnya adalah barang atau benda yang yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf melalui uang.
(2) Harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Your Correction
