Correct Article 19
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Dalam hal Wakaf Uang Link Sukuk hanya dilakukan oleh BWI sebagai Nazhir umum maka BWI sebagai Nazhir umum menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan Wakaf Uang Link Sukuk yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal Wakaf Uang Link Sukuk dilakukan bersama oleh BWI sebagai Nazhir umum dan Nazhir selain BWI sebagai Nazhir khusus maka imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan Wakaf Uang Link Sukuk ditetapkan sesuai kesepakatan bersama yang jumlah totalnya paling banyak 10% (sepuluh persen).
Your Correction
