Correct Article 13
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) Pengelolaan Wakaf Uang dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung yang ditujukan untuk proyek produktif bagi kemaslahatan umat.
(2) Bangunan atau barang yang yang berasal dari dana Wakaf Uang dapat dijual dengan syarat harus menguntungkan dan uang hasil penjualannya sebagai Wakaf Uang.
(3) Pengelolaan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diasuransikan pada asuransi syariah.
(4) Pengelolaan Wakaf Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelolaan Wakaf Uang pada proyek yang dikelola oleh Nazhir dan/atau investor yang bekerjasama dengan Nazhir.
(5) Pengelolaan Wakaf Uang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengelolaan Wakaf Uang melalui lembaga yang memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan menguntungkan.
(6) Pengelolaan Wakaf Uang dapat dilakukan melalui deposito di Bank Syariah dengan ekspektasi bagi hasil yang paling menguntungkan.
Your Correction
