Correct Article 11
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu dan/atau Sertifikat Wakaf Uang untuk waktu selamanya.
(2) Sertifikat Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan nominal sesuai Uang wakaf yang disetorkan.
(3) Sertifikat Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu wajib memiliki alat pengaman untuk mencegah pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku di LKS-PWU.
(4) Wakif yang berwakaf melalui electronic banking agar menunjukan bukti transaksi berupa anjungan tunai mandiri atau nomor referensi transaksi, atau cetakan di LKS-PWU untuk mendapatkan Formulir Wakaf Uang dan Sertifikat Wakaf Uang.
(5) LKS-PWU wajib memverifikasi data dan bukti transaksi sebelum menerbitkan Formulir Wakaf Uang dan Sertifkat Wakaf Uang.
(6) Sertifikat Wakaf Uang lembar pertama bersama Formulir Wakaf Uang lembar keempat diserahkan ke Wakif dan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh pejabat LKS- PWU yang berwenang.
Your Correction
