Correct Article 4
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Current Text
(1) BWI berhak melakukan pemberhentian dan penggantian Nazhir apabila Nazhir tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
Your Correction
